Titik Perbedaan Antara Lomba dan Judi


Pada dasarnya judi dan perlombaan ini memiliki tujuan yang sama yakni saling memperebutkan suatu dalam suatu ajang tertentu, akan tetapi kedua devinisi di sini memiliki hukum yang berbeda menurut syariat. Adanya hukum tersebut meninjau dari segi praktik perbedaan transaksi dari keduanya.

Berikut adalah berbagai macam titik perbedaan antara judi dan perlombaan:

1. Transaksi

Dalam akad perlombaan, bagi setiap peserta yang berhasil meraih kemenangan maka berhak mendapatkan suatu hadiah. Sama halnya dengan transaksi Ju’ala (sayembara), yang mana seseorang memberi tugas kepada orang lain dan memberinya upah jika orang tersebut berhasil melaksanakan tugasnya. Menurut kesepakatan ulama’ transaksi perlombaan yang seperti ini hukumnya diperbolehkan oleh syariat dan suatu kesunnahan bagi orang yang memberi hadiah kepada kontestan yang berhasil meraih kemenangan.

Dalam praktik perlombaan disyaratkan adanya Muhalil, yaitu orang yang membiayai hadiah bagi peserta, baik itu dari seorang pemimpin atau dari pihak tertentu. Oleh karena itu, perlombaan tidak bisa disebut suatu ajang mengadu nasib yang tidak mengharuskan bagi peserta untuk mengeluarkan biaya. Kecuali pembiayaan untuk keperluan lomba selain hadiah bagi pemenang seperti perlengkapan baju lomba, air minum, dll, maka dibolehkan bagi peserta untuk membayar biaya tersebut. Inilah yang mendasari suatu hukum mubah dalam penyelenggaraan perlombaan dan sunnah memberikan hadiah bagi seorang pemenang.

Baca juga: Apakah Nasihat Harus Menyertakan Dalil Al-Qur'an atau Hadis?

Peran Muhalil ini tidak hanya memberi hadiah semata, iya juga diperbolehkan untuk mengikuti ajang perlombaan. Andaikan ia kalah maka ia harus memberi hadiah kepada peserta yang menang, sedangkan apabila ia yang menang maka tidak mendapatkan apa-apa.

Adapun Judi mengajak seseorang untuk mengundi nasib dengan mempertaruhkan harta dari masing-masing peserta. Sehingga di antara mereka pasti ada yang untung dan ada yang rugi. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ، وَقَدْ أُمِنَ أَنْ يَسْبِقَهُمَا فَهُوَ قِمَارٌ، وَإِنْ لَمْ يُؤْمَنْ أَنْ يَسْبِقَهُمَا فَلَيْسَ بِقِمَارٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

“Barang siapa yang mengadu kuda di antara kuda yang lainnya, dan setiap peserta diharuskan menanggung perlombaan tersebut maka hal itu disebut judi, dan jika tidak ada tanggungan bagi setiap peserta maka tidak termasuk judi.” (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Jika Urusan Agama Diserahkan Bukan kepada Ahlinya Maka Tunggulah ...

Oleh sebab itu, syariat mengharamkan secara mutlak segala praktik perjudian. Istilah perjudian Ini yang dimaksud al-Maisir dalam al-Quran menurut Syaikh Muhammad Salim Bafadhal sebagaimana ayat al-Quran yang berbunyi:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 5 [90])

Meskipun di antara perlombaan dan judi ini terdapat biaya yang dikeluarkan, akan tetapi jika meninjau dari segi sumber pembiayaan hadiahnya berbeda. Di dalam perlombaan hadiah diambil dari pembiayaan muhalil tanpa menarik biaya dari peserta perlombaan, sedangkan judi mengharuskan biaya bagi setiap peserta untuk digunakan sebagai pembiayaan yang kemudian digunakan sebagai hadiah bagi pemenang.

Baca juga: Batas-batas Toleransi Antar Umat dalam Islam

2. Permainan

Perlombaan merupakan suatu ajang yang menuntut setiap peserta agar lebih unggul dari lawan mainnya. Perlombaan biasanya berupa balapan pacuan kuda, memanah, lari, dan masih banyak lagi. Dengan adanya hadiah yang dijanjikan oleh Muhalil dapat memotivasi para pemain untuk bermain lebih serius untuk menggapai kemenangan.

Di sini semua peserta diadu kecerdikan dan ketangkasan dalam suatu permainan yang ditentukan. Dalam hal ini, terdapat titik persamaan tujuan antara judi dan perlombaan yaitu menggapai suatu kemenangan. Hanya saja di dalam syariat perlombaan yang dimaksud lebih ditekankan pada suatu ajang yang dapat menunjang fisik seseorang dalam berperang.

Perjudian lebih beresiko daripada perlombaan. Pasalnya para pemain judi memberikan taruhan untuk hasil yang ia dapatkan. Hal ini lebih mematik pemain agar lebih serius dalam bermain dan takut akan resiko kerugian akibat suatu kekalahan.

Baca juga: Apakah Suami yang Meninggalkan Istri Wajib Menafkahi?

Meskipun kemenangan diraih oleh pemain judi, namun tetap saja keuntungan harta yang haram tidak akan memberikan keberkahan dan kebahagiaan yang sejati bagi pemiliknya. Justru hal tersebut akan menjerumuskan ke dalam lubang kenistaan yang menyengsarakan.

Wallahu ‘alam...

Posting Komentar untuk "Titik Perbedaan Antara Lomba dan Judi"