Dasar Hukum Tawasul Al-Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal


Tawasul diambil dari kata wasilah yang berarti jalan perantara, yang berarti jalan perantara agar doa seseorang lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Atau bisa juga menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentunya tawasul juga tergolong ibadah yang disunnahkan dalam Islam, sebab didasari oleh salah satu hadis yang berbunyi:[1]

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيفِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اُدْعُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُعَافِينِي قَالَ إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإنْ شِئْتَ صَبِرْتَ فَهُوَ خيْرٌ لَكَ قَالَ فَادْعُهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْألُكَ وَأتَوَجَّهُ إلَيكَ بِنَبيكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِي اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ رواه الترمذي و إبن ماجة

Dari Utsman bin Hunaif RA, sesungguhnya seorang lelaki buta penglihatannya mendatangi Nabi SAW kemudian berkata, "Doakan aku kepada Allah agar menyembuhkanku!" Nabi menjawab, "Jika engkau berkehendak agar aku mendoakan dan jika engkau berkehendak untuk sabar maka itu lebih baik bagimu." Kemudian ia mengatakan, "doakan!" kemudian Nabi memerintahkannya untuk berwudhu dengan memperbagus wudhunya dan menyuruhnya berdoa dengan doa ini, "ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu Muhammad SAW Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad aku menghadap kepadamu meminta kepada Tuhanku atas permintaanku ini. Agar Allah mengabulkannya kepadaku, ya Allah berikan aku kesembuhan." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Baca juga: Apa Perbedaan Antara Lomba dan Judi?

Dari hadis tersebut dengan jelas disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menjadi media tawasul bagi seseorang agar doanya lebih cepat terkabul.[2] Tidak hanya pada manusia, media tawasul yang disyariatkan juga bisa dengan hal lain yakni:

1.     Tawasul kepada Allah SWT dengan nama-nama-Nya.

2.     Tawasul kepada Allah SWT dengan sifat-sifat-Nya.

3.     Tawasul kepada Allah SWT dengan perbuatan-perbuatan-Nya.

4.     Tawasul kepada Allah SWT dengan beriman kepada-Nya.

5.     Tawasul kepada Allah SWT dengan berdoa kepada-Nya.

6.     Tawasul kepada Allah SWT dengan doa lelaki saleh yang mudah dikabulkan.

7.     Tawasul kepada Allah SWT dengan amal saleh.[3]

Sedangkan yang dibahas kali ini berkenaan dengan surat al-Fatihah. Yang mana surat al-Fatihah sendiri termasuk tawasul yang berupa doa. Imam Ibnu Qayyum mengatakan di dalam tafsirnya: Pada surat al-Fatihah terdapat dua tawasul sekaligus, yakni tawasul dengan ibadah kepada Allah dan mengesakan Allah SWT. Tawasul merupakan hadiah bagi orang yang berdoa, maka kemungkinan besar akan mudah dikabulkan doanya jika bertawasul dengan surat al-Fatihah.[4]

Baca juga: Apakah Nasihat Harus Menyertakan Dalil Al-Qur'an atau Hadis?

Berkenaan dengan hal itu, Imam Ahmad bin Hambal menganjurkan bagi setiap orang jika hendak memasuki area pemakaman hendaklah membaca surat al-Fatihah kemudian dengan dua surat meminta perlindungan yakni surat an-Nas dan al-Falak, serta membaca surat al-Ikhlas. Kemudian diniatkan dalam hatinya untuk menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur yang ada di sana karena pahalanya pasti akan sampai kepada mereka.

Syaikh Ali bin Musa berpendapat, "boleh hukumnya membaca ayat al-Qur’an dijadikan sebagai hadiah bagi ahli kubur." Pendapat tersebut menunjukkan, tidak hanya surat al-Fatihah saja yang bisa dijadikan sebagai tawasul melainkan seluruh bacaan al-Qur’an juga boleh untuk dijadikan tawasul bagi ahli kubur.

Diceritakan dari Syaikh Abu Qilabah bahwasanya ketika ia melakukan perjalanan dari Syam menuju kota Basrah. Di perjalanan beliau terperosok ke dalam parit yang di dalamnya terdapat pemakaman. Kemudian ia menyucikan diri dan salat dua rokaat, lalu ia meletakkan kepalanya di atas makam sampai ia tertidur. Di saat ia terlelap dalam tidurnya, ia didatangi oleh ahli kubur dari makam tersebut, mereka berkata, “kami merindukan kalian yang masih hidup. Setiap malam kami disiksa, kalian tidak bisa mengetahui apa yang kami rasakan tapi kami mengetahuinya. Kita kini sudah tidak bisa lagi beramal saleh. Setiap rakaat salat dari salat dua rakaatmu tadi lebih baik daripada dunia seisinya. Semoga Allah membalas orang yang berperilaku baik di dunia karena sebab doa mereka yang dihadiahkan untuk kami menjadi sebuah cahaya yang sebesar gunung.”[5]

Wallahu a’lam ...




[1] Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir Liz-Zuhaili, (Damaskus: Darul-Fikr Al-Ma’ashirah), jld 6 hlm 176

[2] Syaikh Muhammad bin Alan Al-Asy’ari Asy-Syafi’i (1057 H), Al-Futuhatur-Rabbaniah alal-Adzkarun-Nawawiah, (Mesir: Jamiah Nasyr wat-Ta’lif Al-Azhari), jld 4 hlm 301

[3] Syaikh Taqiyuddin Ad-Damaski (728 H), Qaidatul Jalilah, (Ajman: Maktabah Al-Furqan), hlm 17-82

[4] Imam Ibnu Qayyum Al-Jauziah (751 H), Tafsir Al-Qur’anul-Karim Liibnil-Qoyyum, (Beirut: Dar wa Maktabah Al-Hilal), hlm 28

[5] Imam Abu Hamid Al-Gazali (505 H), Ihya’ Ulumuddin, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), jld 4 hlm 492

3 komentar untuk "Dasar Hukum Tawasul Al-Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal"

  1. Comment Author Avatar
    Masyaallah top
    1. Comment Author Avatar
      Terima kasih atas komentarnya kakak, jangan lupa untuk mampir kembali di website kami.
  2. Comment Author Avatar
    Masya Allah cocok buat dasar.

Silahkan masukkan komentar Anda di sini.